Suara.com - Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada fakta yang menunjukan tembak menembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sehingga pernyataan Polri sebelumnya yang menyebutkan tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer dengan Brigadir J hanya rekayasa kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(9/8/2022).
Listyo menjelaskan, fakta baru itu ditemukan setelah tim khusus memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara/TKP. Beberapa saksi yang diperiksa diantaranya berinisial RE, RR, KM, AR dan P dan FS.
Dia menegaskan, Bharada E menambak J hingga meninggal dunia atas perintah Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J mengakibatkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujarnya.
Dia menuturkan, Sambo melakukan rekayasa kasus, seolah-olah kasus kematian Brigadir J karena tragedi tembak menembak di rumah dinasnya. Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk ditembakkan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak.
"Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan perkembangan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait," tuturnya.
Dalam kasus ini tim khusus Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambi) sebagai tersangka," kata Listyo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Jadi Dalang Tewasnya Brigadir J, Total Ada 4 Tersangka