Suara.com - Jumlah anggota polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat bertambah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan yang awalnya 25 personel, kini menjadi 31 personel yang diperiksa.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan hasil pendalaman dan oleh tempat kejadian perkara (TKP) tim khusus Polri, ditemukan adanya upaya penghambatan proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti misalnya CCTV yang hilang.
Karena itu muncul dugaan ada hal yang ditutup-tutupi serta rekayasa.
"Ditemukan ada upaya-upaya untuk menghilangkan barbuk merekayasa menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan menjadi lambat," ujarnya.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Peran pertama yang dilakukan Ferdy Sambo ialah menyuruh pembunuhan Brigadir J. Ia menyuruh tersangka Bharada E untuk menembak Bharada J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian peran yang kedua ialah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sementara yang ketiga ialah merancang skenario seolah-olah ada aksi tembak menembak.
Baca Juga: Kemenhub Minta Pemda Buat Panduan Rancang Kota Sebelum Bangun Hunian Dekat Transportasi
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan mengskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menemabak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).