Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J. Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Dalam konferensi pers di di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan peran Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakiatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS," kata Listyo Sigit Prabowo.
Adapun peran keempat tersangka yakni RE, RR, KM, dan FS masing-masing berada di tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
Baca Juga: Profil Bripka Matius Marey, Ajudan Ferdy Sambo yang Disorot Gegara Tampil Nyentrik Bertato
"Bharada RE melakukan penembakan pada korban, RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan, FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol di Duren Tiga," jelas Agus Andrianto.
Untuk hal itu, pihak Bareskrim Polri mengenai Ferdy Sambo pasal barat. Sambo dikenai pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Menurut perannya masing-masing, jerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.