Suara.com - Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022), malam.
Pengumuman penetapan tersangka terhadap polisi berpangkat inspektur jenderal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi para perwira tinggi Polri.
Selain menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka baru, Polri juga menetapkan KM menjadi tersangka. Belum disebutkan apa peran KM dalam kasus itu.
Dengan demikian, dalam kasus kematian Brigadir Yosua, sudah ada empat orang tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Berhak Dapat Jaminan Keamanan
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada Eliezer dan Brigadir Rizal disangkakan melakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam konferensi pers tadi, kapolri menyebut peran Ferdy Sambo yaitu memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua.
Mengenai apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua, hal itu masih didalami oleh tim khusus.
Kapolri juga mengonfirmasi bahwa sesungguhnya tidak ada adu tembak dalam peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore.
Yang terjadi adalah penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua.
Saat ini, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Kapolri mengatakan tim khusus masih melakukan pendalaman-pendalaman terhadap keterangan saksi dan barang bukti.
Mengenai pelecehan seksual yang sebelumnya dilaporkan dialami oleh istri Ferdy Sambo, kapolri mengatakan masih dilakukan pendalaman tim dan belum dapat disimpulkan.
Inspektorat Khusus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa lebih dari 25 personel Polri yang dinilai melanggar prosedur, tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara Duren Tiga, Jakarta Selatan.