Menengok Pesan Tegas Presiden Jokowi Sebelum Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:19 WIB
Menengok Pesan Tegas Presiden Jokowi Sebelum Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Polri harus bekerja dengan baik agar dapat dipercaya oleh masyarakat. (tangkap layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru. Mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengembangan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ajudannya itu pada Selasa (9/8/2022).

Sebelum penetapan itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memberikan perintah tegas kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Berikut pesan dan perintah Presiden Jokowi mengenai kasus Brigadir J yang sudah berjalan lebih dari satu bulan.

1. Minta kasus tersebut segera terungkap

Baca Juga: Rancang Pembunuhan Berencana ke Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J segera terungkap dan terselesaikan. Ini agar citra Kepolisian Republik Indonesia tidak babak belur di mata masyarakat.

"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/8/2022).

2. Minta kasus tidak ditutup-tutupi

Sebelumnya, Pramono menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan berkali-kali agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.

"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tutur Pramono.

Baca Juga: Kapolri Menyatakan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Permintaan Presiden Joko Widodo agar Polri mengusut tuntas kasus meninggalnya Brigadir J dan proses pengusutannya tidak ada yang ditutupi tersebut dilakukan agar tidak menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.

3. Mengingatkan Polri untuk tetap menjaga citranya

Presiden Jokowi mengingatkan agar Polri tetap menjaga citranya dalam mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hingga Presiden Jokowi berbicara, penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Mereka disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI