Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Fakta baru ini juga menutup fakta sebelumnya yang menyebut terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers kasus Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Tim khusus juga menyatakan bahwa pernyataan awal Bharada E soal adu tembak dengan Brigadir J ternyata tidak terjadi.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakiatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.
Baca Juga: Brigadir J Dibunuh, Ferdy Sambo Tersangka
Meski demikian, polisi masih melanjutkan pemeriksaan terkait peran yang dilakukan FS dalam peristiwa penembakan tersebut.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini kami memeriksa saksi saksi dan pihak yang terkait," jelasnya.
Disebutkan pula bahwa Ferdy Sambo menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk memanipulasi peristiwa agar seolah terjadi adu tembak.
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," papar Listyo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait meninggalnya Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K.
Baca Juga: Jadi Dalang Kasus Pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.
Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.
"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja."