Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:56 WIB
Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada RE untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.

Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak ada proses tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal."

Sebelumnya, Listyo menyampaikan kalau Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Prabowo Siap Kembali Jadi Capres di 2024, Waketum PAN: Peluangnya Tetap Bagus Kita Apresiasi

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI