Suara.com - Pihak kepolisian mendatangi salah satu rumah di Jalan Bangka XI A, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. Kedatangan pihak kepolisian itu diduga kuat untuk melakukan penggeledahan pada salah satu rumah milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tampak di lokasi ada petugas dari Brimob, Provos Propam Mabes Polri hingga tim Inafis yang berjaga-jaga di depan satu rumah. Tim Inafis yang tiba di lokasi tampak bersiap sembari mengenakan sarung tangan karet.
Awak media berada di lokasi hanya diperbolehkan mengambil gambar dari kejauhan.
Rumah tersebut menjadi titik ketiga penggeledahan pihak kepolisian hari ini. Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan Jalan Sangguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di Duren Tiga
Rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, dijaga ketat personel dari Koprs Brimob bersenjata lengkap. Terpantau ada enam personel Brimob dengan satu kendaraan Rantis yang menjaga ketat rumdin Ferdy Sambo.
Selain personel dari Korps Brimob, beberapa anggota dari Divisi Provos dan penyidik yang menggunakan sarung tangan karet masuk ke dalam rumah tersebut.
Hingga kini pukul 17.15 WIB, petugas masih berjaga di depan rumah. Beberapa anggota Brimob juga melarang para awak media untuk melihat lebih dekat.
![Pasukan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.16 WIB. [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/09/83171-pasukan-brimbob-mendatangi-rumah-pribadi-mantan-kadiv-propam-polri-irjen-pol-ferdy-sambo.jpg)
Dalam kasus ini, Polri baru menetapkan dua orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E) dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Baca Juga: Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap I Mulai Dibangun
Diketahui, Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan. Sementara itu, Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.