Suara.com - Unit Reskrim Polsek Kalideres meringkus 4 orang terkait kasus pencurian sepeda motor. Diketahui 3 di antaranya merupakan spsialias pencurian, sementara 1 orang lainnya merupakan penadah hasil kejahatan.
Kapolsek Kalideres, Akp Syafri Wasdar, mengatakan ketiga bandit ini telah belasan kali beraksi diwilayah Jakarta Barat. 6 di antaranya beraksi di wilayah Kalideres.
"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” kata Syafri, di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (9/8/2022).
Syafri mengatakan ketiga bandit spesialis curanmor berinisial HR, NG, dan RK. Sementara seorang penadah berinisial WA.
Baca Juga: Pakai Jaket Ojol, Lima Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Bandung
Para pelaku menjual hasil kejahatannya berkisar senilai Rp 2-4 Juta. Hingga kini polisi juga masih melakukan pengejaran seorang penadah lainnya yang diduga berada di wilayah Lampung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.