Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD terkait dugaan pelanggaran etik soal narasinya atau pernyataannya yang dianggap membela eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Laporan itu dilayangkan oleh DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) pada Selasa (9/8/2022).
"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan ke MKD DPR terkiat dengan pernyataan dan narasi ketua MPR yang kami sangat sesalkan. Dan kami mengecam terkait dengan pernyataan Ketua MPR yang menggiring narasi seolah-olah FS (Ferdy Sambo) dan keluarga jangan disalahkan," kata Ketua Infokom DPP PEKAT IB Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (9/8).
Lisman menilai, pernyataan politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu seolah-olah telah mengesampingkan keadilan dalam kasus tewasnya Brigadir J yang kekinian sedang dikawal banyak pihak.
Baca Juga: Kapolri Akan Sebut Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Baru?
"Padahal kan kita hari ini bisa lihat, ada yang tersangka, ada yang sudah ditahan," tuturnya.
"Harusnya ketua MPR sebagai pejabat publik dan anggota Komisi III DPR, harusnya kan dia ikut perintahnya presiden dan mendukung timsusnya yang dibentuk Pak kapolri untuk menyelesaikan persoalan kematian brigadir J dengan posisi netral," kata Lisman.
"Jadi dia gausah dukung mendukung a atau b. Apalagi kan saat ini simpati publik ke keluarga brigadir J sangat tinggi," sambungnya.
Lebih lanjut, Lisman mengatakan, pihaknya sudah punya barang bukti yang cukup dalam kasus dugaan pelanggaraan etik tersebut.
Ia pun berharap pihak MKD bisa menindaklanjuti laporannya tersebut.
Baca Juga: Kondisi Mako Brimob Polri Jelang Penetapan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
"Harapan kita ya meminta kepada pimpinan MKD DPR segera memanggil ketua MPR untuk mempertanyakan pernyataan sikap dia kalau perlu Ketum Golkar harus menyikapi ini," tandasnya.
Pernyataan Bamsoet
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) ikut mengomentari ihwal munculnya banyak narasi liar atas kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret nama Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istri.
Diketahui, nama Ferdy Sambo terseret lantaran tempat kejadian perkara tewasnya Yosua disebut terjadi di rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun sorotan terhadap kasus tersebut, dijadikan contoh Bamsoet saat memberikan pidato di dalam Forum Tematik Bakohumas, MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ia mengungkapkan, penegak hukum lewat tim khusus yang dibentuk belum menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum ihwal kasus terkait.
"Tapi narasi yang beredar ke mana-mana, narasi yang dibangun itu seolah-olah wah," kata Bamsoet, Kamis (4/8/2022).
Menurut Bamsoet atas munculnya narasi-narasi tersebut, humas Polri lebih giat lagi dalam berkoordinasi meluruskan narasi yang ada.
"Harus lebih giat lagi dan berkoordinasi dengan Bakohumas. Jangan biarkan kawan kita, misalnya di humas Polri sendirian, mesti kalian bersatu berjuang meluruskan, membangun narasi bahwa ini kita belum sampai pada kesimpulan fakta hukum dan bukti hukum. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tutur Bamsoet.
Menurut Bamsoet dalam hal ini yang kasihan ialah yang menjadi korban. Pasalnya narasi-narasi yang muncul itu tanpa pertimbangan adanya fakta dan bukti hukum.
"Adalah keluarga daripada Pak Sambo ini. Dari mulai istrinya sampai anak-anaknya dan keluarga besarnya, sahabat-sahabatnya. Padahal belum ada fakta hukum atau bukti hukum yang disampaikan secara resmi," ujar Bamsoet.