Bak Menegakkan Benang Basah, Pengungkapan Kasus Brigadir J Dianggap Terlalu Lama

Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:56 WIB
Bak Menegakkan Benang Basah, Pengungkapan Kasus Brigadir J Dianggap Terlalu Lama
Pengamat Kepolisian, Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau dalam diskusi yang digelar RKN Media, Selasa (9/8/2022). (YouTube RKN Media)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tersangka Baru

Sore ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Informasi itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," katanya.

Saat ini Tim Khusus bentukan Kapolri telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Nathalie Holscher Tutup Pintu Rujuk, Isyaratkan Sule Selingkuh Lebih dari Satu Kali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI