Suara.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati mengungkapkan pihaknya memastikan lahirnya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tak akan terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.
Ratna mengemukakan, nantinya UU TKPS akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang di beberapa undang-undang yang terkait
"Ini juga dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain. Karena justru keberadaan undang-undang Lex Specialis yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual ini, dalam eksekusinya tentunya akan dilengkapi dengan aturan-aturan teknis yang ini ada di beberapa undang-undang yang terkait," ujar Ratna dalam Media Talk UU TPKS secara virtual, Selasa (9/8/2022).
Ratna menyebut, terdapat sembilan jenis-jenis TPKS. Yakni pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca Juga: Kemen PPPA Duga Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Kasus Penyekapan 53 WNI di Kamboja
Ratna menuturkan, proses pembentukan undang-undang TPKS tidak ada tumpang tindih antara undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain. Sebab terdapat irisan yang sangat kuat antara UU TPKS, dengan UU Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kemudian UU tentang Pornografi, sistem peradilan pidana anak, UU tentang perlindungan saksi dan korban dan masih banyak undang-undang yang lain dalam prosesnya kita lakukan harmonisasi," ucapnya.
Selain itu, Ratna menyebut kekuatan undang-undang TPKS yakni adanya mekanisme pencegahan, penanganan pemulihan, penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban keluarga korban dan saksi
Ia mengungkapkan, hak-hak korban dalam UU TPKS yaitu meliputi bagaimana korban mendapatkan layanan yang cepat, tepat akurat. Nantinya dilakukan penguatan kelembagaan, baik itu dalam mekanisme penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
"Kalau di daerah nanti adalah melalui mekanisme one stop services, yang nantinya akan dikoordinasikan oleh unit teknis pemerintah Daerah yang ini juga nanti dikoordinasikan oleh dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujarnya.
Kekuatan dalam UU TPKS lainnya kata Ratna yaitu pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan tanpa intimidasi.
Lebih lanjut kekuatan UU TPKS juga adanya pemberian restitusi yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual bagi korban.
"Bagaimana hak korban terkait dengan restitusi yang ini juga menjadi pembebanan kepada pelaku kekerasan seksual, selain tentunya tuntutan hukuman denda tetapi juga ada kewajiban untuk juga memberikan restitusi sebesar dari kerugian baik itu material atau immateriil yang diderita oleh korban," katanya.