Suara.com - Kuasa hukum Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara jelang pengumuman tersangka baru dalam kasus polisi tembak polisi yang akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore.
Kamaruddin berharap, tersangka baru yang ditetapkan Jenderal Listyo Sigit merupakan otak atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Semoga otak atau pimpinan para pelaku segera dijadikan tersangka," kata Kamaruddin kepada suara.com, Selasa (9/8/2022).
Apalagi, ramainya publik menyoroti dalam kasus ini adanya dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo. Dugaan keterlibatan perwira tinggi tersebut diperkuat dengan kesaksian Bharada E atau Richard Eliazer yang mengungkapkan adanya perintah dari atasannya tersebut.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Dianggap Sebagai Momentum Kapolri Bersih-bersih Institusi Polri
"Tentu, anak buahnya sudah mengatakan begitu,"ucap Kamaruddin
Maka itu, Kamaruddin menyebut tak menutup kemungkinan bahwa yang ditetapkan tersangka baru oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam kasus ini salah satunya yakni Ferdy Sambo.
"Seharusnya, ya," katanya.
Tersangka Baru
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
Baca Juga: Legislator PDIP Merasakan Langsung Kasus Brigadir J Ganggu Kinerja Anggota Polisi di Akar Rumput
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.