5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:20 WIB
5 Fakta Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Aturan Resmi Kemenhub
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan ini dibuat pada Kamis (4/8/2022) pekan lalu. Diharapkan perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online dapat menyesuaikan dengan perubahan ini paling lambat terhitung 10 hari dari peraturan disahkan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI