Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, meyakini jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan bermain-main dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Apalagi Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi sudah memberi atensi hingga 4 kali. Menurutnya, dengan sisa waktu yang ada Polri harus bisa selesaikan kasus tersebut secara tuntas.
"Iya makanya itu lah yang harus digunakan kan. Gua kira nggak berani lah Kapolri untuk bermain-main dalam kasus ini melindungi orang perorang apalagi sampai dengan kemarin. Presiden yang keempat kali tuh bicara. Ya kan," kata Trimedya saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, jika presiden sudah memberikan atensi berkali-kali maka sudah dianggap bukan hal yang biasa.
Baca Juga: Asesmen Psikologis Putri Candrawathi Selesai, LPSK Tinggalkan Rumah Pribadi Ferdy Sambo
"Mungkin untuk sebuah peristiwa di Indonesia ini presiden yang berbicara lebih dari 4 kali selain urusan corona mungkin baru ini gitu loh," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trimedya menyatakan dalam kasus ini Polri secara institusi dipertaruhkan. Untuk itu, ia berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara klimaks.
"Iya gitu loh. Iya tapi kan sekarang udah mulai dibuka udah mulai dibuka sehingga tidak ada lagi yang dianggap kebal hukum. Kita tunggu lah nih mudah-mudahan tidak meleset sore ini," tandasnya.
Atensi Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali meminta Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut dimintanya supaya kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak menurun.
Baca Juga: Kematian Brigadir J, Sosok Ibu dan Pengabdi Setan 2
Jokowi kembali meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Iya sejak awal kan saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022).
Menurut Kepala Negara, citra Polri harus tetap dijaga. Oleh sebab itu, ia tidak mau kepercayaan masyarakat malah turun akibat kasus Brigadir J.
"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting, citra Polri harus tetap kita jaga."
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.