Diketahui, setidaknya ada 115 orang yang dianggap ada kairannya dengan kasus petrus. Adapun rincian dari 115 orang tersebut yakni 95 saksi, 2 saksi aparat sipil, 14 saksi korban, 2 purnawirawan TNI, serta 2 purnawirawan polisi.
Dalam menyelidiki kasus Petrus ini, Komnas HAM mengalami sejumlah kendala beberapa diantaranya yakni sejumlah purnawirawan TNI maupun Polri yang menolak memberikan keterangan. Sedangkan kendala lainnya yakni korban diintimidasi saat hendak berikan keterangan pada Komnas HAM.
Hingga saat ini, kasus petrus belum juga menemukan titik terang masih belum diketahui siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab atas persitiwa petrus yang memakan banyak korban ini.
Kontributor : Ulil Azmi