Penjenamaan RSUD jadi Rumah Sehat, Dinkes DKI Klaim Tak Pakai APBD untuk Ubah Logo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:10 WIB
Penjenamaan RSUD jadi Rumah Sehat, Dinkes DKI Klaim Tak Pakai APBD untuk Ubah Logo
Penjenamaan RSUD jadi Rumah Sehat, Dinkes DKI Klaim Tak Pakai APBD untuk Ubah Logo. (ANTARA/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengklaim penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) jadi Rumah Sehat tak akan menambah beban pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Termasuk untuk perubahan logo, plang, dan dokumen lainnya disebut tak akan memakai APBD.

Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, anggaran yang dipakai hanya bersumber dari 31 RSUD yang dikenakan kebijakan ini. Ia menyebut tiap RSUD sudah memiliki anggaran masing-masing untuk kegiatan sarana dan prasarana.

"Proses penggantian logo rumah sehat untuk Jakarta sesuai anggaran masing-masing RSUD dan merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan sarpras di RS," ujar Ani saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Ani juga menyebut Gubernur Anies Baswedan tidak menetapkan batas waktu bagi tiap RSUD untuk melakukan perubahan logo. Hal ini nantinya bergantung pada kesiapan masing-masing RS.

Baca Juga: Wagub DKI: RSUD Punya Anggaran untuk Jenama Baru Rumah Sehat untuk Jakarta

"Setiap RSUD memang melaksanakan (perubahan logo), tetapi secara bertahap menyesuaikan dengan anggaran dan sebagai bagian dari pemeliharaan gedung," tutur Ani.

Diketahui, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta menuai polemik. Sejumlah pihak menentang karena dianggap bikin rancu dan tak substansial.

Atas hal ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk dimintai keterangan. Namun, belum dipastikan rapat kerja ini akan digelar.

"Ke depannya, hal ini (penjenamaan) akan menjadi diskusi yang lebih lanjut antara Komisi E dengan Dinkes," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Nantinya, Komisi E akan mempertanyakan alasan penjenamaan itu. Aspirasi dari masyarakat mengenai berbagai pertanyaan tentang kebijakan tersebut juga akan disampaikan.

Baca Juga: Pemprov DKI: Anggaran Logo Rumah Sehat Dibebankan ke Masing-masing RSUD

Misalnya adalah soal kebijakan ini adalah pengubahan nomenklatur atau sekadar pengubahan paradigma dari istilah Rumah Sakit saja. Menurutnya forum ini menjadi penting karena Dinkes harus menyampaikan penjelasan alam pertemuan resmi.

"Kami juga harus mempertanyakan kepada pihak yang memang paling berkompeten untuk menjawab, dalam hal ini kan Dinkes dan juga dalam forum yang resmi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI