Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM pada Kamis (11/8/2022) lusa. Pemeriksaan tersebut terkait peristiwa penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Meski begitu, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik belum memastikan waktu pastinya, karena masih mencari jadwal yang sesuai untuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian hari Kamis (11/8/2022) mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Ferdy Sambo kurang lebih gitu," katanya di kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Taufan belum dapat memastikan tempat pemeriksaan akan dilakukan. Namun diharapkan digelar di Kantor Komnas HAM.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Berhak Dapat Jaminan Keamanan
"Kami sedang bernegosiasi, tapi kami minta sebisanya di sini (Komnas HAM)," ujar dia.
Taufan juga menyampaikan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, akan dilangsungkan pada pekan ini. Namun, waktu dan tempatnya pemeriksaan belum disampaikan.
Sebelumnya disampaikan, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan Komnas HAM, setelah lembaga ini mengklaim sejumlah informasi berupa data dan keterangan yang diperoleh semakin kuat untuk mengungkap fakta kematian Brigadir J yang disebut ditembak Bharada E.
"Tentu saja memang bahan-bahannya memberikan semakin banyak informasi, data-data yang memeperterang masalah ini," kata Taufan.
Sebelumnya sejak Sabtu (6/8/2022) lalu, Irjen Ferdy Sambo diamankan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Jokowi: Jangan Turunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri!
Dia diamankan hingga 30 hari ke depan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada hari Sabtu (6/8/2022), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan kemudian langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.