Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan membuka peluang mengusut keterlibatan korporasi yakni PT Midi Utama Indonesia (PT MIU) atau Alfamidi dalam kasus suap izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon yang telah berujung rasuah.
Kekinian, KPK sudah menetapkan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka.
"Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, kata Ali, pihaknya masih fokus untuk terus melengkapi barang bukti suap yang dinikmati oleh Richard Louhennapessy.
"Kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka Richard Louhenapessy dan kawan-kawan dimaksud," katanya.
Sebelumnya dalam proses penyidikan, KPK tengah mendalami adanya dugaan pemberian uang dari PT MIU melalui tersangka Amri untuk memuluskan izin usaha pembangunan retail di Kota Ambon.
Amri yang merupakan karyawan Alfamidi cabang Kota Ambon sudah ditetapkan tersangka KPK. Namun hingga kini memang belum dilakukan penahanan.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Baca Juga: Kasus Suap Izin Alfamidi, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK tengah menelisik dugaan aliran sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Richard dari sejumlah proyek di SKPD kota Ambon.