Diketahui, baru dua orang yang berstatus tersangka terkait tragedi berdarah di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 7 Juli 2022 lalu. Kedua orang itu tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo yakni, Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Buntut dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga turut ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus tersebut.