Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan IPW jelang Kapolri mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofrianayah Yoshua Hutabarat, sore ini.
"IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com, Senin.
Sugeng meyakini alasan Kapolri turun langsung memimpin rilis kasus sore nanti karena tidak mungkin tersangka baru itu yang diumumkan tersebut hanya berpangkat rendah.
Menurutnya, tersangka baru yang akan diumukan Kapolri dalam kasus Brigadir J merupakan orang penting di internal Polri.
Baca Juga: Jemput Bola, Begini Kata LPSK Setelah Rampung Periksa Psikologis Istri Ferdy Sambo di Rumah Pribadi
"Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Gak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah," kata Sugeng.
Terkait hal itu, Sugeng pun meyakini Kapolri yang mengumumkan langsung penetapakan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
"Kapolri masak mau menetapkan sekelas Brigadir, pak Kapolri pasti bakal menetapkan Ferdy Sambo,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir Yosua, sore ini.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini.
Baca Juga: Viral Video Tampilkan Serda Ucok Mau Bantu Tangkap Pembunuh Brigadir J
Publik pun masih bertanya-tanya siapa yang pihak lagi yang akan ditetapkan dalam kasus kematian Brigadir J.
Diketahui, baru dua orang yang berstatus tersangka terkait tragedi berdarah di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 7 Juli 2022 lalu. Kedua orang itu tak lain adalah ajudan Ferdy Sambo yakni, Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Buntut dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga turut ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus tersebut.