Suara.com - Dua unit mobil milik dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Keluar dari rumah Irjen Ferdy Sambo, sejumlah pegawai LPSK langsung bergegas meninggalkan lokasi.
Giat dari petugas LPSK dalam rangka assesmen atau penilaian psikologis terhadap Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. Dalam insiden penembakan di rumah dinas sang suami yang menewakan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri sempat diduga mengalami pelecehan seksual.
Pantauan Suara.com, dua mobil milik LPSK meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.26 WIB. Tidak ada keterangan resmi yang disampaikan petugas LPSK kepada awak media yang telah menunggu sedari pagi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Putri telah rampung.
Baca Juga: Viral Video Tampilkan Serda Ucok Mau Bantu Tangkap Pembunuh Brigadir J
Kekinian, LPSK masih menunggu pandangan dari psikolog apakah diperlukan proses assmenen lanjutan atau tidak.
"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan assemen lanjutan," singkat Edwin.
Sebelumnya, tim LPSK tiba di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 10.20 WIB. Sekitar empat orang petugas yang turun dari mobil langsung masuk ke kediaman pribadi Sambo tanpa memberikan keterangan sepatah pun kepada awak media.
Dua petugas keamanan di kediaman Sambo berbaju bebas hanya memberikan kesepatan kepada awak media untuk mengambil suasana gambar. Kemudian dua orang itu meminta awak media untuk berpindah tempat.
"Pindah saja mohon maaf. Tidak enak sama masyarakat," ucap salam satu petugas.
Baca Juga: Ditahan, Kondisi Bharada E di Rutan dalam Keadaan Baik
Sebelumnya, pemeriksaan LPSK terhadap Putri disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Kata dia, agenda tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya (di Saguling)," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/8/2022).
Juru Bicara LPSK, Rully Novian menegaskan, pihaknya melakukan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual. Jika ada potensi korban mengalami trauma, tidak menutup kemungkinan LPSK akan datang ke tempat korban.
"Jika ada potensi mengalami trauma, maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat nyaman bagi korban," beber dia.
Dua Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Polisi menegaskan tindakan Richard yang menghabisi nyawa Yosua murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.
Kekinian, Richard telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Beberapa hari berselang, kasus ini makin mengungkap sejumlah fakta usai Richard blak-blakan tentang dalang pembunuhan tersebut.
Deolipa Yumala selaku pengacara mengatakan, kliennya mengaku menembak atas perintah atasannya langsung.
“Ya dia (Bharada E) diperintah atasannya,” kata Deolipa lewat sambungan telepon, Minggu (7/8/2022).
Deolipa melanjutkan, perintah tersebut diberikan kepada atasannya untuk membunuh Brigadir J saat itu yang diduga dilakukan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan. Atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.
Namun saat disinggung soal nama, Deolipa enggan menjelaskan. Ia menyebut, tidak dapat mengatakan hal tersebut lantaran itu merupakan ranah pihak pihak penyidik.
Tim khusus kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Sosok tersebut adalah ada Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Richard merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.