IPW Dorong Kapolri Segera Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka dalam Perkara Penembakan Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:46 WIB
IPW Dorong Kapolri Segera Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka dalam Perkara Penembakan Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi jajaranya menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan bakal menetapkan seorang tersangka tambahan dalam penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Senin (9/8/2022) sore.

Merespon hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kapolri segera menetapkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“IPW mendorong Polri segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com, Senin (9/8/2022).

Sugeng menilai, jika pada Senin sore nanti Listyo Sigit akan menetapakan seorang tersangka baru, maka orang tersebut berpangkat tinggi dan bukan orang sembarangan.

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Presiden: Usut Tuntas Jangan Ragu Ungkap Kebenaran Citra Polri Harus Dijaga

Ia mengemukakan, tidak mungkin, seorang jenderal bintang empat mengumumkan penetapan anggotanya yang hanya berpangkat jauh di bawahnya.

"Menurut saya, ini yang akan ditetapkan adalah orang yang penting. Nggak mungkin anggotanya yang pangkatnya bawah," kata Sugeng.

Lantran itu, ia memprediksi penetapan tersangka yang akan disampaikan Jenderal Listyo Sigit merupakan seorang yang berpangkat perwira tinggi.

"Kapolri masa mau menetapkan sekelas Brigadir, Pak Kapolri pasti bakal menetapkan Ferdy Sambo," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tersangka Baru Kematian Brigadir J Bakal Diungkap Kapolri, Hotman Paris: Mungkin Irjen Atau Brigjen

Pernyataan Mahfud yang menyebut jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tiga orang ini disampaikan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta sore tadi. Meski begitu, Mahfud tak menyebut nama atau inisial daripada tersangka baru.

"Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," tutur Mahfud.

Sebagaimana diketahui, tim khusus sejauh ini baru mengumumkan dua orang tersangka, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI