Deolipa Yumara selaku pengacara juga mengatakan bahwa Bharada E menerima perintah dari atasan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan), Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” kata Deolipa.
Namun Deolipa tidak spesifik dam menyebut siapa nama atasan Brigadir E. Hanya saja ia mengatakan atasan yang dimaksud adalah atasan yang selama ini kliennya jaga.
6. Ada Irjen Ferdy Sambo di TKP
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebutkan tidak berada di rumah saat terjadi pembunuhan Brigadir J di rumahnya. Alasannya, yakni sedang melakukan tes PCR Covid-19.
Hal tersebut dibantah oleh keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa atasannya itu ada di lokasi saat pembunuhan Brigadir J terjadi.
“(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP),” kata Burhanuddin menjelaskan.
7. Mengajukan Diri sebagai Justice Collaborator
Deolipa menyampaikan, kliennya itu merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir J. Ia mengatakan akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Polri Ungkap Kasus Brigadir J
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.