Suara.com - Polisi sedang memburu seorang wanita muda berinisial MH (23) setelah melakukan perzinaan dengan DP, seorang pria di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan. MH kini menjadi buronan polisi setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap dua kali mangkir pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penerbitan DPO tersebut telah dipublikasikan melalui akun media sosial Instagram @polisijaksel pada Senin (8/8/2022) malam kemarin.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana dikutip dari Antara, Selasa, hari ini.
Mariana mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal MH namun pelaku yang terlibat perzinaan dengan pria itu tidak ditemukan sehingga Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan MH sebagai DPO.
Baca Juga: Viral Bacok Warga Cilandak di Perut dan Kepala, Empat Anggota Gangster Dibekuk Polisi
Dirinya mengatakan, kasus tersebut bermula saat MH melakukan perzinahan bersama pria berinisial DP di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi korban, yakni RF.
Namun Mariana tidak menyebutkan secara detail waktu pelaku melakukan perzinaan bersama pria tersebut.
Kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perzinaan
"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.
Dalam terbitan DPO disebutkan identitas pelaku MH merupakan perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga ini memiliki ciri fisik berkulit putih, bentuk wajah oval dan berbadan kurus. Polisi juga meminta bantuan masyarakat untuk menghubungi Kepolisian jika menemukan perempuan berstatus DPO tersebut. (Antara)