Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, menyindir seorang pejabat yang mendahului Polri mengumumkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir atau Nofriansah Yosua Hutabarat.
Awalnya Arsul menjawab terkait kritikan untuk DPR yang dianggap kurang bersuara mengawal kasus besar tewasnya Brigadir J tersebut. Menurutnya, DPR bukan diam, melainkan hanya menghindari pernyataan yang dianggap bisa berlebihan.
"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya, buat offside itu saya misalnya yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, pejabat tersebut tak berhak berbicara terlebih dahulu, lantaran pengumuman dan penyelidikan kasus tersebut menjadi ranah Polri dalam hal ini Bareskrim Polri.
Baca Juga: Menelan Kekalahan Secara Beruntun, Jacksen F Tiago Siap Didepak dari Persis Solo?
Selain itu Arsul juga menyinggung soal penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan ke dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya itu detik sprti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia, maka kemudian akan menimbulkan kesan juga pada publik," tuturnya.
"Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih?," sambungnya.
Menurut Arsul, jangan sampai kasus tewasnya Brigadir J menjadi tumpang tindih terutama soal tugas dan tanggung jawabnya.
Lebih lanjut, Waketum PPP ini, menilai kekinian Polri sudah pada jalurnya mengusut kasus Brigadir J. Untuk itu DPR kekinian mengawal proses tersebut.
Baca Juga: Yuk, Belajar Berpikiran Terbuka dengan Melakukan 4 Hal Ini!
"Karena itu yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi tapi juga jangan mendikte gitu loh karena itu kesannnya juga kita tidak percaya dengan Polri kita," tandasnya.
Tersangka Baru
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Sebut Tiga Tersangka
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Padahal, pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka yakni Brigadir E dan Brigadir Ricky Rizal.
Meski begitu, Mahfud tidak menyebut siapa nama satu tersangka lagi yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Menurut Mahfud, dari penetapan tiga tersangka itu, kasus Brigadir J akan bisa lebih berkembang.
"Kan sudah tersangka kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).
Sejauh ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara untuk Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Mahfud menilai penyelidikan kasus bisa lebih berkembang apalagi melihat dari pasal-pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
"Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu," ujarnya.