Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Kerap Berubah, Komnas HAM Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka

Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:01 WIB
Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Kerap Berubah, Komnas HAM Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

"Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/8/2022) kemarin.

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI