Suara.com - Teks proklamasi yang dibacakan oleh Ir Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, bukanlah teks biasanya. Pasalnya, di dalam teks tersebut ada peristiwa bermakna yang bisa dipelajari.
Teks proklamasi telah direncanakan sedemikian rupa oleh para pejuang bangsa sebelum 17 Agustus 1945 sah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Mari simak penjelasan tentang proses perumusan, isi, perubahan, dan makna teks proklamasi yang telah dirangkum di bawah ini.
Proses Perumusan Teks Proklamasi
Perumusan teks proklamasi dimulai di kediaman Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol Nomor 1 Jakarta. Di atas meja makan Perwira Tinggi Angkatan Laut Jepang itulah Ir Soekarno, Moh Hatta, dan Ahmad Soebardjo berunding untuk menyusunnya, di mana perumusan teks tersebut disaksikan pula oleh Miyoshi, Sukarni, Sudiro, dan B.M. Diah.
Baca Juga: 5 Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Bukan Hanya Perjuangan Bebas dari Penjajahan
Di dalam teks tersebut membuat kalimat-kalimat pernyataan yang tegas dan mencerminkan harapan bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka dan bebas dalam menentukan nasibnya sendiri.
Kalimat pertama yang ada dalam teks proklamasi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” adalah buah pikiran Ahmad Soebardjo. Lalu kalimat yang terakhir dicetuskan oleh Moh Hatta.
Setelah perumusan teks proklamasi tersebut selesai, naskah tulisan Soekarno diserahkan kepada Sayuti Melik untuk diketik. Ketikan teks proklamasi tersebut lantas ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta yang kemudian disebarluaskan ke seluruh negeri.
Teks naskah Proklamasi Klad adalah asli, yang merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir Soekarno sebagai pencatat, dan merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs Mohammad Hatta dan Mr Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Berikut isi proklamasi tersebut:
Baca Juga: Sejarah Teks Proklamasi: Kronologi dan Naskah Tulisan yang Dibaca 17 Agustus 1945
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17 – 8 – 45
Wakil-wakil bangsa Indonesia
Makna Teks Proklamasi
Jika dilihat dari sudut hukum, proklamasi adalah sebuah pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial.
Kemudian jika dilihat dari sudut politik ideologis, proklamasi adalah sebuah pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
Proklamasi juga merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan. Selain itu, proklamasi menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.
Proklamasi adalah sebuah mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi, dan motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan.
Dengan proklamasi kemerdekaan itu, artinya bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. Seperti itulah penjelasan teks proklamasi mulai dari sejarah perumusan hingga maknanya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama