Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polri Segera Tetapkan Atasan Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:54 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Polri Segera Tetapkan Atasan Bharada E Tersangka Pembunuhan Berencana
Kamaruddin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J bertemu dengan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta tim khusus segera menetapkan atasan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Permintaan ini disampaikan menyusul Bharada E yang mengaku ditekan oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

"Pengakuan Bharada E itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka Pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Kamaruddin juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengungkap pelaku utama dan motif dari pembunuhan terhadap kliennya itu.

Baca Juga: Pengakuan Bisa Jadi Petunjuk Penting, Lemkapi Minta Keamanan Bharada E Dijamin Polri

"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," katanya.

Tak Ada Baku Tembak

Brigadir J sebelumnya tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Versi awal pihak kepolisian menyebut Brigadir J ditembak Bharada E karena melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Belakangan, kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.

Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Baca Juga: Yakin Kebenaran Brigadir J Bisa Terungkap, Mahfud MD: Asal Kita Kawal Geng Ranjau Pelaku

Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin mengatakan kliennya menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ungkapnya.

Umumkan Tersangka Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.

"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI