Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022
Ilustrasi tarif baru ojek online [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km 
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif lama ojek online zona 3

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000

Demikian itu penjelasan tarif baru ojek online zona 1 sampai 3. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI