Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022
Ilustrasi tarif baru ojek online [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Biaya tidak langsungyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. 

Tarif Baru Ojek Online

Berikut tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya. 

Tarif baru ojek online Zona 1 

  • Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500

Tarif baru ojek online Zona 2

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Tarif baru ojek online Zona 3

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Tarif Lama Ojek Online

Sebagai pelengkap informasi, berikut tarif lama ojek online berdasarkan aturan KM No. KP 348/2019:

Tarif lama ojek online Zona 1

Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000

Tarif lama ojek online zona 2

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI