Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022
Ilustrasi tarif baru ojek online [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menaikkan tarif ojek online berbasis aplikasi. Tarif baru ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah. 

Peraturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku 4 Agustus 2022.

Setelah keluarnya peraturan tersebut, perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 

Berdasarkan peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:

Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub

1. Zona 1Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

2. Zona 2 Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 

3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papu 

Komponen Tarif Baru Ojek Online 

Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:

Baca Juga: Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, Gunungkidul Serahkan Pengelolaan Retribusi Wisata ke Desa

1. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi 

2. Biaya tidak langsungyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. 

Tarif Baru Ojek Online

Berikut tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya. 

Tarif baru ojek online Zona 1 

  • Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500

Tarif baru ojek online Zona 2

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500

Tarif baru ojek online Zona 3

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000

Tarif Lama Ojek Online

Sebagai pelengkap informasi, berikut tarif lama ojek online berdasarkan aturan KM No. KP 348/2019:

Tarif lama ojek online Zona 1

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000

Tarif lama ojek online zona 2

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km 
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Tarif lama ojek online zona 3

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000

Demikian itu penjelasan tarif baru ojek online zona 1 sampai 3. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI