Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online, Naik Per Agustus 2022
Ilustrasi tarif baru ojek online [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menaikkan tarif ojek online berbasis aplikasi. Tarif baru ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah. 

Peraturan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku 4 Agustus 2022.

Setelah keluarnya peraturan tersebut, perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. 

Berdasarkan peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:

1. Zona 1Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

2. Zona 2 Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi 

3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papu 

Komponen Tarif Baru Ojek Online 

Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:

Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Naik, Simak Baik-baik Aturan Baru dari Kemenhub

1. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI