Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti

Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Sita Dokumen Aliran Uang Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti
Ilustrasi KPK [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita sejumlah dokumen aliran uang serta bukti elektronik dalam penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin kemarin.

Penggeledahan yang dilakukan tim Satgas KPK tak lepas dari kasus suap menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjadi tersangka terkait izin pembangunan apartemen oleh PT Summarecon Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bukti-bukti yang didapat penyidik di lapangan menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka.

"Adapun bukti berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Demi Cari Alat Bukti, KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi Hingga Malam Hari

Barang bukti kini akan dilakukan analisa oleh penyidik antirasuah, untuk selanjutnya akan dikonfirmasi kepada saksi maupun tersangka dalam pemeriksaan.

"Menyita bukti-bukti ini untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatroni Plaza Summarecon di Jakarta Timur. Tim di lapangan juga menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik.

Dalam kasus ini, Haryadi ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Baca Juga: Cari Bukti Dugaan Suap Perizinan, Penyidik KPK Geledah Plaza Summarecon Bekasi

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI