Suara.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta menuai polemik. Sejumlah pihak menentang karena dianggap bikin rancu dan tak substansial.
Atas hal ini, Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk dimintakan keterangan. Namun, belum dipastikan soal waktu rapat kerja tersebut akan digelar.
"Ke depannya, hal ini (penjenamaan) akan menjadi diskusi yang lebih lanjut antara Komisi E dengan Dinkes," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Nantinya, Komisi E akan mempertanyakan alasan penjenamaan itu. Aspirasi dari masyarakat mengenai berbagai pertanyaan tentang kebijakan tersebut juga akan disampaikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Akan Diusung PKS di Capres 2024
Misalnya adalah soal kebijakan ini adalah pengubahan nomenklatur atau sekadar pengubahan paradigma dari istilah Rumah Sakit saja. Menurutnya forum ini menjadi penting karena Dinkes harus menyampaikan penjelasan alam pertemuan resmi.
"Kami juga harus mempertanyakan kepada pihak yang memang paling berkompeten untuk menjawab, dalam hal ini kan Dinkes dan juga dalam forum yang resmi," katanya.
Politisi Demokrat ini mengaku belum bisa memastikan kapan tanggal rapat akan dilaksanakan karena sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi.
"Jadi ini memang harus ada forum resminya," pungkasnya.