Jokowi: Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Jangan Turunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri

Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:17 WIB
Jokowi: Usut Tuntas Kasus Brigadir J, Jangan Turunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media di Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022). (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali meminta Polri untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut dimintanya supaya kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak menurun.

Jokowi kembali meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Iya sejak awal kan saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022).

Menurut Kepala Negara, citra Polri harus tetap dijaga. Oleh sebab itu, ia tidak mau kepercayaan masyarakat malah turun akibat kasus Brigadir J.

Baca Juga: Harta Kekayaan Irjen Syahardiantono, Resmi Dilantik Jadi Kadiv Propam Gantikan Ferdy Sambo

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, itu yang paling penting, citra Polri harus tetap kita jaga."

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). [ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat]

Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Rara Ketar-ketir, Pesulap Merah Bongkar Trik Pawang Hujan: Bisa Lihat Ramalan Cuaca Google

Belakangan, Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Senin (8/8/2022) kemarin sempat menyebut ada tiga tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Fakta Baru Tak Ada Baku Tembak

Boerhanuddin sebelumnya juga memastikan tak ada baku tembak dalam pristiwa ini. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kronologi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian.
Pada awal kasus ini mencuat, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J lebih dahulu melesatkan tembakan ke Bharada E saat terpergok melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo berinisial PC.

Bahkan, Ramadhan ketika itu menyebut Brigadir J total melesatkan tujuh kali tembakan dengan senjata jenis HS. Namun, ketujuh tembakan tersebut ketika itu diklaim tak ada yang mengenai Bharada E.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Di sisi lain, Boerhanuddin juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI