Sambangi Rumah Di Duren Tiga, LPSK Periksa Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:00 WIB
Sambangi Rumah Di Duren Tiga, LPSK Periksa Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo
Kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI