Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan ke Bareskrim Polri, pagi ini, untuk bertemu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK akan koordinasi terkait keputusan Bharada Eliezer mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi mengatakan melalui pesan tertulis kepada wartawan bahwa selain menemui Bharada Eliezer, LPSK juga akan bertemu penyidik untuk berkoordinasi tentang justice collaborator yang diajukan Bharada Eliezer.
Hari ini, LPSK juga akan bertemu Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus kematian Brigadir Yosua, polisi sudah menetapkan dua tersangka yaitu Bharada Eliezer yang disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian Brigadir Ricky Rizal yang disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Merupakan Aktor Intelektual? Mahfud MD: Alhamdulillah Tuntas
Kasus itu tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak menembak yang menewaskan Brigadir Yosua, tetapi kemudian berubah menjadi kasus pembunuhan setelah Bharada Eliezer mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK.
Sore ini, Polri rencananya akan mengumumkan tersangka baru lagi dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus kematian Brigadir Yosua menjadi perhatian kalangan lembaga swadaya masyarakat dan media. Mereka mengawal penanganan kasus itu agar tidak ada yang ditutup-tutupi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD optimistis kasus itu akan terungkap secara terang benderang. [rangkuman laporan Suara.com dan Antara]
Baca Juga: Bukan Dua, Mahfud MD Sebut Ada Tiga Tesangka, Siapa Aja?