Suara.com - Irjen Ferdy Sambo kini resmi menjadi tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir J. Dugaan adanya pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalannya dalam pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan Brigadir J membuatnya harus ditahan di Mako Brimob selama 30 hari.
Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melanggar prosedural terkait penanganan kasus Brigadir J dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
Hal ini juga diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa hal ini lumrah dilakukan kepada anggota Polri yang sedang menjalani hukuman dalam pelanggaran kode etik atau permasalahan internal Polri.
Namun, tahanan Mako Brimob ini bukan hanya berasal dari kalangan anggota Polri saja. Beberapa tokoh berikut juga pernah menjadi tahanan Mako Brimob dalam penanganan kasus tertentu. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Merupakan Aktor Intelektual? Mahfud MD: Alhamdulillah Tuntas
1. Muhammad Nazaruddin
Mantan politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Nazaruddin ini pernah menjadi tahanan Mako Brimob atas kasus penyuapan dalam pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang pada 2011 lalu.
Ia pun digiring ke Mako Brimob demi pemeriksaan lebih lanjut dan mendapat keamanan ekstra. Nazaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini pun mendekam di Mako Brimob sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara dengan hukuman penjara selama 13 tahun.
Ibu dari artis Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet juga pernah menjadi tahanan Mako Brimob atas dugaan makar yang dilakukannya dalam provokasinya terhadap aksi Bela Islam III yang diboncengi oleh beberapa organisasi besar pada 2016 lalu.
Baca Juga: Sosok Tersangka Baru Diumumkan Selasa Sore Oleh Kapolri, Siapa Dia?
Usai ditangkap, Ratna Sarumpaet langsung diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua yang dijaga ketat karena banyak massa yang memprotes penangkapan Ratna Sarumpaet ini dan muncul banyak narasi provokasi untuk mendukung Ratna.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu membuatnya harus mendekam di Rutan Cipinang dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Kasus tersebut pernah masuk sebagai sejarah dengan aksi 212 Bela Islam yang dilakukan oleh lebih dari 2 juta umat Islam yang menuntut hukuman terhadap Ahok atas penistaan agama yang dilakukannya. Karena besarnya tekanan dari masyarakat, Ahok pun dipindahkan ke rutan Mako Brimob demi alasan keamanan.
4. Aman Abdurrahman
Salah satu tersangka yang terbukti melakukan aksi terorisme, Aman Abdurrahman juga pernah masuk sebagai tahanan Mako Brimob atas keterlibatannya dalam aksi pengeboman di Jalan MH Thamrin pada tahun 2016 lalu.
Aman yang sebelumnya menjadi tahanan Lapas Nusa Kambangan akhirnya dipindahkan ke Mako Brimob pada tahun 2017.
Kontributor : Dea Nabila