Suara.com - Setelah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, sore ini, kemungkinan akan muncul tersangka baru lagi.
Pengumuman tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022).
Informasi akan ada tersanka baru sudah mengemuka sejak kemarin setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakannya kepada media. Mahfud mengatakan ada tiga tersangka.
Dua tersangka sebelumnya yang sudah diumumkan ke publik yaitu Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penyebab kematian Brigadir Yosua yang tadinya dilaporkan karena tembak-menembak, sekarang menjadi pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Mahfud mengatakan bahwa konstruksi hukum pembunuhan Brigadir Yosua akan tuntas di tingkat polisi.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi, insyaallah," kata Mahfud melalui akun Twitter, hari ini.
Disebutkan pula bahwa tersangka baru akan diumumkan hari ini.
Baca Juga: Kapolri Bakal Langsung Umumkan Tersangka Baru Penembakan Brigadir J
Mahfud menambahkan bahwa sudah sejak lama memiliki impresi Polri hebat di dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?" ucap Mahfud.
Kasus Ryan atau Very Idham Henyansyah merupakan seorang pelaku pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang, Jawa Timur. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta.
Mahfud juga mencontohkan kasus ketika Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang dikeroyok orang di gang sempit dan orang-orang memperkirakan tidak akan ada yang tahu pelakunya.
"Saya langsung kontak Kapolda Fadil. Saya bilang, Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka. Cari!" kata Mahfud.
Setelah Fadil menyatakan siap, para pengeroyok sudah ditangkap dalam waktu yang kurang dari 24 jam. Dengan demikian, Polri telah menunjukkan kapabilitas dalam mengungkap berbagai kasus menggunakan alat dan keahliannya.
"Begitu juga di dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini," kata Mahfud, "sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku."
Hal itu mengingat, kata dia, locus delicti atau lokasi tempat kejadian perkara sudah jelas berada di sebuah gedung, korban juga jelas, dan orang-orang yang berada di sana juga jelas.
"Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya!" kata Mahfud. [rangkuman laporan Suara.com dan Antara]