Suara.com - Setelah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, sore ini, kemungkinan akan muncul tersangka baru lagi.
Pengumuman tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022).
Informasi akan ada tersanka baru sudah mengemuka sejak kemarin setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakannya kepada media. Mahfud mengatakan ada tiga tersangka.
Dua tersangka sebelumnya yang sudah diumumkan ke publik yaitu Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penyebab kematian Brigadir Yosua yang tadinya dilaporkan karena tembak-menembak, sekarang menjadi pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Mahfud mengatakan bahwa konstruksi hukum pembunuhan Brigadir Yosua akan tuntas di tingkat polisi.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi, insyaallah," kata Mahfud melalui akun Twitter, hari ini.
Disebutkan pula bahwa tersangka baru akan diumumkan hari ini.
Mahfud menambahkan bahwa sudah sejak lama memiliki impresi Polri hebat di dalam penyelidikan dan penyidikan.