Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Belum diketahui apa peran Brigadir Ricky Rizal dalam kasus ini hingga ia terjerat pasal pembunuhan berencana.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI