Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Selain itu, pasal 55 ayat 2 yang juga menjerat Bharada E berbunyi,

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya".

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pelaku utama ternyata membuatnya juga dijerat pasal 56 KUHP yang menjelaskan peran sebagai seorang pembantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.

Pasal 56 KUHP

Isi pasal 56 KUHP tersebut berbunyi,"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Pasal yang menjerat Brigadir RR

Penetapan tersangka kedua, yaitu Brigadir RR membuatnya dituntut dan dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Menyadur dari jurnal.komisiyudisial.go.id, pasal 340 KUHP ini menjelaskan tentang pembunuhan berencana yang berbunyi,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI