Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J

Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:32 WIB
Beda Pasal yang Menjerat Bharada E dan Brigadir RR dalam Kasus Kematian Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir J kini memasuki tahap penetapan serta pemeriksaan para tersangka. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal yang merupakan ajudan dari istri Irjen Sambo Putri Chandrawathi kini juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Ada perbedaan pasal yang menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Berikut beda pasal yang menjerat Bharada E dan Brigadir RR serta ancaman hukumannya.

Pasal yang menjerat Bharada E

Bharada E pertama kali muncul ke publik pada pemeriksaan di Komnas HAM pada Selasa, (26/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 5 jam. 

Baca Juga: Setelah Bharada E dan Brigadir RR, Ada Tersangka Ketiga dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Pada Rabu (3/8/2022), Polri akhirnya menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat pasal berlapis 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 338 KUHP 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP

Sedangkan untuk pasal 55 KUHP ayat 1 yang juga menjerat Bharada E dari pasal 338 sebelumnya, menjelaskan tentang peran pelaku berbunyi,

Baca Juga: Hari Ini Komnas HAM Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Tim Siber Polri, Terkait HP Di Penembakan Brigadir J

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

Selain itu, pasal 55 ayat 2 yang juga menjerat Bharada E berbunyi,

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya".

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pelaku utama ternyata membuatnya juga dijerat pasal 56 KUHP yang menjelaskan peran sebagai seorang pembantu dalam pembunuhan, bukan sebagai pelaku utama.

Pasal 56 KUHP

Isi pasal 56 KUHP tersebut berbunyi,"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Pasal yang menjerat Brigadir RR

Penetapan tersangka kedua, yaitu Brigadir RR membuatnya dituntut dan dijerat pasal 340 KUHP dan juga dijerat pasal yang sama dengan Bharada E, yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Menyadur dari jurnal.komisiyudisial.go.id, pasal 340 KUHP ini menjelaskan tentang pembunuhan berencana yang berbunyi,

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Belum diketahui apa peran Brigadir Ricky Rizal dalam kasus ini hingga ia terjerat pasal pembunuhan berencana.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI