Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan menemui tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertemuan dilakukan dalam rangka koordinasi terkait permohonan justice collaborator Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebut pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/8/2022) pukul 10.00 WIB ini.
"Di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Di saat bersamaan, kata Edwin, pihaknya juga akan memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di kediaman pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sama pukul 10.00 WIB juga," katanya.
Saksi Kunci
Tim khusus telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bharada E, tim khusus juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pada Senin (8/7) kemarin, Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. Bharada E berjanji akan buka-bukaan terkait pristiwa sebenarnya.
Baca Juga: Teka-teki Sosok K, Tersangka Ketiga Di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin.