Suara.com - Selain lomba, dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan, masyarakat Indonesia juga biasanya memasang bendera Merah Putih di halaman rumah. Meskipun terlihat sepele, namun ada Surat Edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara tentang aturan pemasangan bendera Merah Putih, lho!
Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 ini berisi tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Selain imbauan tentang tanggal pemasangan bendera, di SE tersebut juga dijelaskan tentang aturan dan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemasangan bendera Merah Putih.
Ukuran Bendera Merah Putih
Baca Juga: Viral Warga Ditegur soal Bendera, Berikut Aturan Memasang Bendera Merah Putih
- Penggunaan di lapangan istana kepresidenan: 200 cm x 300 cm
- Penggunaan di lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Penggunaan di ruangan: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 54 cm
- Penggunaan di mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Penggunaan di kapal: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di kereta api: 100 cm x 150 cm
- Penggunaan di pesawat udara: 30 cm x 45 cm
- Penggunaan di meja: 10 cm x 15 cm
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
- Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
- Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain di daerah, diatur oleh kepala daerah.
- Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara. Sementara Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Selain itu saat mengibarkan dan menurunkan bendera Merah Putih, ada beberapa aturan yang harus kita patuhi. Merujuk pada SE di atas, berikut aturannya:
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
- Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
- Dalam hal Bendera Negara setengah tiang hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Demikian aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Bendera Belum Terpasang, Petugas Tegur Pengusaha di Wilayah Kemirimuka Depok