Suara.com - Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka begal berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021.
Menurut Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra, status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus begal yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.
Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.
Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.
Baca Juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Begal Di Tanjung Duren, Ada Yang Umur Belasan Tahun
"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy, Senin (8/8/2022).
Dia mengatakan ketiga tersangka --F (20), EK (15), dan RA (19)-- ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.
Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).
Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ISK dan YD terungkap merupakan DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan (tangkap)... ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.
Menyusul penangkapan tujuh tersangka, kepolisian lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17) dan berhasil menangkapnya.
Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.
"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.
Sementara enam tersangka lain, yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan pada Senin, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut. (Sumber: Antara)