Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melibatkan Komnas Perempuan untuk menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diduga dilakukan Brigadir J.
Pada laporan awal kasus ini Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri. Hal itu yang diduga jadi pemicu penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Kami ingin menyampaikan, kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komans Perempuan, terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/8/2022).
Taufan mengatakan dengan melibatkan Komnas Perempuan menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri, kedua lembaga akan bekerja sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Mereka akan memposisikan istri Ferdy Sambo sebagai korban.
Baca Juga: Senjata Brigadir J Digunakan Pelaku Lain untuk Bikin Kesan Ada Baku Tembak dengan Bharada E
"Kami meminta semua masyarakat memahami terkait dugaan pelecehan seksual yang sebagaimana standar HAM yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi UU TPKS. Maka seseorang yg mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," jelas Taufan.
Taufan mengatakan pelibatan Komnas Perempuan karena sesauai dengan pengalaman dan kewenangannya terkait isu-isu perempuan. Kerja sama dengan Komnas Perempuan diharapkan dapat membuat kasus ini menjadi terang benderang.
"Pengalaman mereka tentu lebih jauh dibanding kita semua. Dan itu ranah mereka, karena itu kami meminta Komnas Perempuan untuk membantu bukan saja Komnas HAM, tapi juga proses penyelidikan dan mencari atau mengungkap masalah ini sebaik-baiknya," kata Taufan.
Sementara itu, Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyambut baik kerja sama lembaganya dengan Komnas HAM.
"Komnas Perempuan menyambut baik dan tentunya mendukung upaya dari Komnas HAM untuk mengungkap kasus ini, termasuk juga mendukung dalam proses pemeriksaan ibu PC (Putri)," kata Andy.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tiga Orang Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Dia mendukung proses penyelidikan yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
"Betul sekali dalam proses kami untuk mendengarkan pelaporan kasus kekerasan seksual kita harus memperhatikan standar-standar HAM, dan juga berbagai guidelines atau pedoman untuk memastikan proses pencarian informasi ini tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk. Dan juga pada saat yang bersamaan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan," kata Andy.