Buntut tewasnya Brigadir Yosua, Irje Ferdy Sambo akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri itu ditahan selama 30 hari lantaran diduga melakukan pengerusakan hingga pemghilangan CCTV.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan cctv dan lain sebagainya," Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Keputusan Irjen Ferdy diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam olah TKP ini dilakukan setelah pihak Inspektorat Khusus Polri melakukan penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korp Brimob Polri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, semua masih dalam proses, semua pihak diminta untuk bersabar. Ia menegaskan, status Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasmya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalo timsus kerjanya proses pembuktian scr ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas tomitmen kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang."