Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ternyata belum sampai setahun menempati rumah pribadi di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang petugas keamanan (Satpam) berinisial S. Dia mengaku sudah bertugas selama 4 tahun lamanya di komplek tersebut.
"Dia (Ferdy Sambo) aja setahun belom, enggak nempatin di sini," katanya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Berdasarkan pantauan Suara.com, jarak lokasi rumah pribadi itu berkisar 300 meter dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Jalan Duret Tiga Barat.
Baca Juga: Datangi Mako Brimob Depok, Timsus Kapolri Periksa Ulang Hasil Labfor Kasus Brigadir J
S menyebut Sambo datang hanya sesekali dalam sebulan. Kedatangannya pun tidak lama, hanya sekedar mengontrol rumah.
"Kemari paling 2 minggu sekali, cuma ngontrol abis itu pulang lagi," jelas S.
Selama berjaga di komplek tersebut, S tidak pernah melihat Sambo datang bersama keluarganya.
Kedatangannya hanya ditemani sopir, tanpa ada pengawalan.
"Kalau dia dateng, sopirnya buka pintu terus saya liat dia ada di dalem sendirian. Gak lama, abis itu pulang lagi."
Baca Juga: Satpam Komplek Rumah Irjen Ferdy Sambo Tidak Dengar Suara Tembakan Saat Tewasnya Brigadir J
Ditahan Selama Sebulan
Buntut tewasnya Brigadir Yosua, Irje Ferdy Sambo akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mantan Kadiv Propam Polri itu ditahan selama 30 hari lantaran diduga melakukan pengerusakan hingga pemghilangan CCTV.
"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan cctv dan lain sebagainya," Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Keputusan Irjen Ferdy diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam olah TKP ini dilakukan setelah pihak Inspektorat Khusus Polri melakukan penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korp Brimob Polri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, semua masih dalam proses, semua pihak diminta untuk bersabar. Ia menegaskan, status Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasmya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalo timsus kerjanya proses pembuktian scr ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas tomitmen kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang."