Suara.com - Sebulan sudah peristiwa tewasnya Brigadir Norfriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Anggota polisi asal Jambi itu tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kala masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 atau tepat sebulan lalu.
Suara.com mencoba merangkum, bagaimana kasus itu berawal hingga kekinian sudah ada dua orang tersangka ditetapkan yang disangkakan pasal pembunuhan:
8 Juli 2022: Brigadir J Dikabarkan Tewas Dengan Luka Tembakan
Pada hari itu, sosok Brigadir J dilaporkan meninggal dunia di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo dengan sejumlah luka tembakan di tubuhnya.
Baca Juga: Komisioner Choirul Anam Berharap Ferdy Sambo Bisa Diperiksa di Kantor Komnas HAM
11 Juli 2022: Kematian Brigadir J Baru Diungkap Ke Media
Meski peristiwa terjadi pada tanggal 8 Juli, namun Divisi Humas Polri baru mengungkap kematian Brigadir J pada jumpa pers tanggal 11 Juli 2022. Polisi pun melakukan serangkaian pemeriksaan terkait peristiwa itu.
12 Juli 2022: Penjelasan Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo
Kemudian sehari setelahnya pada 12 Juli, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal dugaan kematian Brigadir J. Saat itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas karena baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo dengan diawali dugaan pelecehan terhadap istri sang jenderal.
12 Juli 2022: Kapolri Bentuk Tim Khusus
Baca Juga: Sudah Sebulan Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dalangnya Belum Terungkap
Masih di hari yang sama, Kapolri Jenderal Listry Sigit Prabowo membentuk tim khusus guna mengungkap kematian Brigadir J. Tim khusus itu dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Selepas terkuak ke publik, kasus kematian Brigadir J pun menggelinding memantik sejumlah dugaan hingga spekulasi.
18 Juli 2022: Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan
Maraknya mata publik menyorot kasus ini, hingga kemudian Mabes Polri mengumumkan Kapolri tertanggal 18 Juli resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
18 Juli 2022: Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Pembunuhan
Di hari yang sama, tim pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan kasus pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Hal ini terkait tewasnya Brigadir J.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
26 Juli 2022: Komnas HAM Periksa Bharada E
Komnas HAM selaku lembaga eksternal dalam tim khusus dan independen di kasus ini kemudian memeriksa Bharada E termasuk beberapa ajudan Irjen Ferdy Sambo lainnya.
27 Juli 2022: Autopsi Ulang Brigadir J Di Jambi
Permintaan pihak keluarga agar dilakukan autopsi ulang Brigadir J dikabulkan. Usai diautopsi ulang, jenazah Brigadir J kemudian dimakamkan kembali dengan upacara kedinasan.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan
Kasus yang awalnya di jelaskan Mabes Polri sebagai peristiwa saling tembak akhirnya mengarah ke kasus pembunuhan. Hal ini setelah Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dijeratkan adalah pasal pembunuhan. Bahkan pasal pembunuhan bersama-sama.
4 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Lalu Dimutasi Bersama 24 Anggota Lainnya
Sehari setelah Bharada E resmi jadi tersangka, keesokan harinya Irjen Ferdy Sambo langsung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya.
Kasus ini terus menggelinding, dalam sehari banyak peristiwa baru muncul di lingkungan Polri. Di hari yang sama, Kapolri resmi memutasi 25 anggota polisi terkait tewasnya Brigadir J. Dalam hal ini termasuk juga Irjen Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, termasuk juga Karoprovos Divisi Propam Brigjen Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.
6 Agustus 2022: Irjen Ferdy Sambo Diamankan Di Mako Brimob Kelapa Dua
Sabtu (6/8) sore, awak media heboh, ada kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap. Namun hal itu dibantah oleh Mabes Polri, yang menyebut Ferdy Sambo bukan ditangkap, namun dibawa dan ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Hal itu terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo. Ia diduga melakukan pelanggaran prosedural terkait penanganan tewasnya Brigadir J, sang jenderal juga disebut-sebut tak profesional terkait pengambilan kamera CCTV di tempat kejadian perkara.
7 Agustus 2022: Brigadir RR Jadi Tersangka Kedua
Sehari setelahnya, atau di hari Minggu (7/8) kemarin, kasus ini terus berkembang hingga Mabes Polri kembali menetapkan satu tersangka lain. Dia adalah Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.
Brigadir Ricky Rizal diketahui adalah ajudan dari istri Ferdy Sambo. Tak main-main ia disangkakan dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
8 Agustus 2022: Pengakuan Baru Bharada E
Arah kasus tewasnya Brigadir J benar-benar berubah total. Kekinian, Bharada E bahkan mengaku tidak ada baku tembak seperti penjelasan polisi di awal kasus ini mencuat.
Hal itu sebagaimana diungkap Bharada E melalui pengacaranya, Muhammad Boerhanuddin. Keterangan ini sekaligus menampik pernyataan Polri yang awalnya menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Boerhanuddin yang merupakan pengacara atau penasihat hukum baru Bharada E mengatakan, bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi.
Kekinian, Bharada E bahkan juga telah mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Ia bahkan siap mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Bharada E juga pada Senin (8/8) hari ini bersiap mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama ke LPSK. Hal ini bisa menjadi syarat dirinya bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.