Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta serta anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite dalam kasus suap izin pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut pada Senin (8/8/2022).
Ely dan Everd dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Selain kedua saksi ini, penyidik antirasuah turut memanggil sejumlah saksi lainnya.
Baca Juga: KPK Pertajam Bukti Dugaan Aliran Suap Ke Eks Wali Kota Ambon Terkait Izin Gerai Alfamidi
Mereka yakni, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Kota Ambon Rolex Segfried De Fretes; Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Apries Gaspezs; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat; Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy; dan Kepala Bappeda Enrico R Matitaputty.
Namun Ali belum bisa menyampaikan yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui saksi tersebut memenuhi panggilan penyidik yang diperiksa di Kantor Brimob Polda Maluku.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK tengah mempertajam bukti dugaan adanya pemberian uang dari PT Midi Utama Indonesia (PT MIU) melalui perantara tersangka Amri terkait izin retail pembangunan Alfamidi di Kota Ambon.
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.