Suara.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku kaget saat mengetahui uang pensiunan yang diterima pensiunan TNI. Memangnya berapa gaji pensiunan TNI?
Prabowo baru mengetahui besaran gaji pensiunan TNI ketika menjumpai seorang perwira TNI dengan pangkat Letnan Jenderal. Keterkejutannya itu diungkapkan dalam acara Silarutahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor.
Momen Prabowo kaget mengetahui gaji pensiunan TNI membuat publik penasaran, memang sebenarnya berapa besaran gaji pensiunan TNI?
Gaji Pensiunan TNI
Baca Juga: Bukan Puan dan Ganjar, Pengamat Politik Sebut Presiden Jokowi Paling Logis Dukung Prabowo Subianto
Mengutip ketentuan gaji purnawirawan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, maka berikut informasi berapa gaji pensiunan TNI.
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100
Gaji pensiunan TNI masih dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaannya. Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.
Sebagiannya akan dirinci di bawah ini. Berikut gaji pensiunan TNI dan juga tunjangan yang akan didapatkan untuk masing-masing golongan dengan kondisi yang menyertainya.
Gaji pensiunan TNI yang alami cacat langsung
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500- 2.960.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 3.290.500- 5.930.800
Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung
Baca Juga: 6 Pekerjaan Unik Ini Punya Gaji Selangit, Salah Satunya Menentukan Jenis Kelamin Ayam
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.220.600
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100
Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.232.700 - 2.075.800
Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700 - 1.776.500
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.974.300 - 3.558.500
Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400- 296.100
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 329.100- 593.100
Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara : Rp 420.300 - 592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100 - 1.186.200
Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 525.400- 740.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 822.700 - 1.482.700
Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400 - 296.100
- Golongan Pama hingga Pati: 329.100 - 593.100
Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 420.300 - 592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100 - 1.186.200
Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 630.200 - 888.300
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 987.200 - 1.779.300
Informasi selengkapnya secara langsung dapat dibaca di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Demikian itu ketentuan gaji pensiunan TNI yang bisa dihimpun.
Kontributor : Mutaya Saroh